Senin, 28 April 2014

USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL (UKS)

Tugas utama yang mendasari lahirnya Karang Taruna adalah kepedulian mereka pada lingkungan masyarakat yang terkait dengan upaya memajukan usaha-usaha kesejahteraan. Karang Taruna menyadari secara partisipatif mereka dapat melakukan upaya penanganan permasalahan sosial yang ada sesuai dengan potensi dan kapasitas yang dimiliki. Kepedulian Karang Taruna terhadap masalah sosial urnumnya terbangun dari nilai-nilai yang ada di lingkungan masyarakatnya.

Bentuk kegiatan maupun jenis permasalahan yang ditangani pun beragam, sesuai keadaan dan permasalahan yang menonjol di lingkungan masyarakat sekitar. Jenis-jenis permasalahan sosial yang ditangani oleh Karang Taruna antara lain sebagai berikut :
  1. Lansia
  2. Anak & Keluarga
  3. Fakir Miskin
  4. Tuna Sosial
  5. Penyandang Cacat
  6. Kenakalan Remaja
  7. HIV/AIDS dan NAPZA
  8. Korban Bencana

Seiring dengan makin dewasanya organisasi Karang Taruna, bentuk-bentuk kegiatan maupun pendekatan yang dilaksanakan dalam proses penanganan berbagai masalah sosial yang menjadi perhatian Karang Taruna pun semakin kreatif. Mulai dari penanganan secara sederhana hingga penanganan yang terencana dan terorganisir dengan baik.

Bantuan teknis dari instansi sosial terkait sangat membantu, dan pengalaman pengurus sebelumnya dalam mengelola kegiatan serupa sering dijadikan acuan oleh pengurus berikutnya, baik dalam merencanakan kegiatan maupun bentuk pelaporan kegiatannya. Secara umum bentuk-bentuk dan pendekatan kegiatan yang mereka laksanakan di bidang UKS adalah sebagai berikut :
  1. Pemberian bantuan langsung dalam bentuk natura atau kebutuhan pokok kepada masyarakat penyandang masalah.
  2. Pelayanan, memberikan bantuan tenaga, menyalurkan, mendaftarkan, memberikan informasi, dsb.
  3. Pendampingan, memberikan bimbingan teknis dan pendampingan dalam program-program tertentu bekerjasama dengan pemerintah maupun LSM.
  4. Penyuluhan, bimbingan sosial, memberikan motivasi, konsultasi, melakukan mediasi, serta pembinaan mental generasi muda.
  5. Advokasi, mendorong partisipasi masyarakat untuk bersama-sama dalam suatu program bersama yang ditujukan bagi penyelesaian masalah bersama serta melakukan perbaikan lingkungan desa secara gotong royong.

0 komentar:

Posting Komentar