01.04
Unknown
PENDAHULUAN
Karang Taruna untuk pertama
kalinya lahir pada tanggal 26 September 1960 di Kampung Melayu, Jakarta.
Dalam perjalanan sejarahnya, Karang Taruna telah melakukan berbagai
kegiatan, sebagai upaya untuk turut menanggulangi masalah-masalah
Kesejahteraan Sosial terutama yang dihadapi generasi muda
dilingkungannya, sesuai dengan kondisi daerah dan tingkat kemampuan
masing-masing.
Pada mulanya, kegiatan Karang Taruna hanya sebatas pengisian waktu luang
yang positif seperti rekreasi, olah raga, kesenian, kepanduan
(pramuka), pendidikan keagamaan (pengajian) dan lain-lain bagi anak
yatim, putus sekolah, tidak sekolah, yang berkeliaran dan main kartu
serta anak-anak yang terjerumus dalam minuman keras dan narkoba. Dalam
perjalanan sejarahnya, dari waktu ke waktu kegiatan Karang Taruna telah
mengalami perkembangan sampai pada sektor Usaha Ekonomis Produktif (UEP)
yang membantu membuka lapangan kerja/usaha bagi pengangguran dan remaja
putus sekolah.
Pada masa Pemerintahan Orde Baru, nama Karang Taruna hanya diperuntukkan
bagi kepengurusan tingkat Desa/Kelurahan serta Unit/Sub Unit saja
(tingkat RT/RW). Sedangkan kepengurusan tingkat Kecamatan sampai
Nasional menggunakan sebutan Forum Komunikasi Karang Taruna (FKKT), hal
tersebut diatur dalam Kepmensos No 11/HUK/1988. Krisis Moneter yang
melanda bangsa ini tahun 1997 turut memberikan dampak bagi menurunnya
dan bahkan terhentinya aktivitas sebagian besar Karang Taruna. Saat
dilaksanakan Temu Karya Nasional (TKN) IV tahun 2001 di Medan,
disepakatilah perubahan nama menjadi Karang Taruna Indonesia (KTI). Oleh
karena masih banyaknya perbedaan persepsi tentang Karang Taruna maka
pada TKN V 2005 yang diselenggarakan di Banten tanggal 10-12 April 2005,
Namanya dikembalikan menjadi Karang Taruna. Ketetapan ini kemudian
diatur dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang
Pedoman Dasar Karang Taruna. Dengan dikeluarkannya Permensos ini
diharapkan tidak lagi terjadi perbedaan penafsiran tentang Karang
Taruna, dalam arti bahwa pemahaman tentang Karang Taruna mengacu kepada
Peraturan Menteri Sosial tersebut.
Keberadaan Karang Taruna dengan berbagai kegiatan yang dilaksanakan
selama ini, bertumpu pada landasan hukum yang dimiliki, yang terus
diperbaharui sesuai dengan tuntutan, kebutuhan dan perkembangan masalah
kesejahteraan sosial serta sistem pemerintahan yang terjadi. Sampai saat
ini, landasan hukum yang dimiliki Karang Taruna adalah Keputusan
Menteri Sosial RI No. 13/HUK/KEP/l/1981 tentang Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Karang Taruna, Ketetapan MPR No. II/MPR/1983 tentang GBHN
yang menempatkan Karang Taruna sebagai wadah Pembinaan Generasi Muda,
serta Keputusan Menteri Sosial RI No. 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar
Karang Taruna.
0 komentar:
Posting Komentar