Pedoman Dasar Karang Taruna di atur dalam Peraturan Menteri Sosial
Republik Indonsia No : 83 /HUK / 2005 ditetapkan di Jakarta pada tanggal
27 Juli 2005 yang ditanda tangani oleh Menteri Sosial Republik
Indonesia Bp. H. Bachtiar Chamsyah, SE yang isi sebagai berikut :
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi
muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab
sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah
desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak
dibidang usaha kesejahteraan sosial.
2. Anggota Karang Taruna adalah setiap generasi muda dari usia 11 tahun
sampai dengan 45 tahun yang berada didesa/kelurahan atau komunitas adat
sederajat.
3. Komunitas Adat Sederajat adalah warga masyarakat yang tinggal dan
hidup bersama di daerah yang dibatasi oleh wilayah adat dan kedudukannya
sederajat dengan desa/kelurahan.
4. Majelis Pertimbangan Karang Taruna ( MPKT ) adalah wadah penghimpun
mantan pengurus Karang Taruna dan tokoh masyarakat lain yang berjasa dan
bermanfaat bagi kemajuan Karang Taruna, yang tidak memiliki hubungan
struktural dengan Kepengurusan Karang Tarunanya.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Setiap Karang Taruna berdasarkan Pancasila
(2) Tujuan Karang Taruna adalah :
a. Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab
sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah,
menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
b. Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang
Taruna yang trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
c. Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
d. Termotivasinya setiap generasi muda warga Karang Taruna untuk mampu
menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e. Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam
rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
f. Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi
muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan
pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu
mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
g. Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di
desa/kelurahan atau komunitas dat sederajat yang dilaksanakan secara
komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang
Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 3
(1) Setiap Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan atau komunitas
adat sederajat didalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Setiap Karang Taruna mempunyai tugas poko secara bersama-sama dengan
Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai
masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik
yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi
generasi muda di lingkungannya,
(3) setiap Karang Taruna melaksanakan fungsi :
a. Penyelenggara Usaha Kesjahteraan Sosial.
b. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Bagi Masyrakat.
c. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di
lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta
berkesinambungan.
d. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda dilingkungannya.
e. Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
f. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan,
kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
g. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan
tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif,
ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan
segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial dilingkungannya secara
swadaya.
h. Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
i. Penguatan sistem jarngan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
j. Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
(1) Keanggotaan Karang Taruna menganut sistim stelsel pasif yang berarti
seluruh generasi muda dalam lingkungan desa/kelurahan atau komunitas
adat sederajat yang berusia 11 tahun sampai 45 tahun, selanjutnya
disebut sebagai warga Karang Taruna.
(2) setiap generasi muda dalam kedudukannya sebagai warga Karang Taruna
mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan,
golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian
politik dan agama.
BAB V
KEORGANISASIAN
Pasal 5
(1) Keanggotaan Karang Taruna diatur berdasarkan aspirasi warga Karang
Taruna yang bersangkutan di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat
setemapat.
(2) Untuk memantapkan komunitas, kerjasama, pertukaran informasi dan
kolaborasi antar Karang taruna, dapat dibentuk wadah di lingkup
Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional sebagai sarana
organisasi Karang Taruna yang pemantapannya melalui para pengurus
disetiap lingkup masing-masing.
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 6
(1) Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh
warga Karang Taruna yang bersangkutan dan memenuhi syarat-syarat untuk
diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu :
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
c. Dapat membaca dan menulis.
d. Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna.
e. Memiliki pengetahuan dan ketrampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di bidang sosial.
f. Sebagai warga penduduk setempat dan bertempat tinggal tetap.
g. Berumur 17 tahun sampai dengan 45 tahun.
(2) Susunan Pengurus Karang Taruna dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan.
(3) Kepengurusan Karang Taruna sesuai dengan keorganisasiannya diatur sebagi berikut :
a. Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat
yang terpilih dan disahkan dalam Temu Karya di wilayahnya adalah sebagi
pelaksana organisasi dalam wilayah yang bersangkutan dan dikukuhkan oleh
Kepala Desa/Lurah atau Kepala/Ketua Komunitas Adat Sederajat setempat.
b. Pengurus dilingkup Kecamatan yang disahkan dalam Temu Karya Kecamatan
adalah sebagai pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi
dan kolaborasi antar Karang Taruna dalam lingkup/wilayah Kecamatan dan
dikukuhkan oleh Camat setempat.
c. Pengurus dilingkup Kabupaten/Kota yang disahkan dalam Temu Karya
Kabupaten/Kota adalah sebagai pengembangan jaringan komunikasi,
kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karng Taruna dalam
lingkup/wilayah Kabupaten/Kota dan dikukuhkan oleh Bupati/Walikota
setempat.
d. Pengurus di lingkup Provinsi yang disahkan dalam Temu Karya Provinsi
adalah sebagai pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi
dan kolaborasi antar Karang Taruna dalam lingkup/wilayah Provinsi dan
dikukuhkan oleh Gubernur setempat.
e. Pengurus di lingkup Nasional yang disahkan dalam Temu Karya Nasional
adalah sebagi pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan
kolaborasi antar Karang Taruna dalam lingkup/wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) dan dikukuhkan oleh Menteri Sosial.
(4) Susunan pengurus disetiap lingkup Kecamatan Kabupaten/Kota, Provinsi
dan Nasional disesuaikan dengan kebutuhan dimasing-masing lingkup.
BAB VII
MEKANISME KERJA
Pasal 7
(1) Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat
melaksanakan fungsi-funfsi operasional dibidang kesejahteraan sosial
sebagi tugas poko Karang Taruna dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (3) serta program kerja lainnya yang dilaksanakan bersama
Pemerintah dan komponen terkait sesuai dengan Peraturan
Prundang-undangan yang berlaku.
(2) Pengurus disetiap lingkup yang ditetapkan sebagai pranata jaringan
komunikasi, informasi, kerjasama dan kolaborasi antar Karang Taruna
mulai dari pengurus dilingkup Kecamatan sampai dengan Nasional
melaksanakan fungsi sebagi berikut :
a. Pengelola sistem informasi dan komunikasi;
b. Pemberdaya, mengembangkan dan memperkuat sistem jaringan kerjasama
(networking) antar Karang Taruna serta dengan pihak lain yang terkait;
c. Penyelenggara mekanisme pengambilan keputusan organisasi, pendampingan, dan advokasi;
d. konsolidasi dan sosialisasi dalam rangka memelihara solidaritas, konsistensi dan citra organisasi.
(3) Mekanisme hubungan komunikasi, informasi, kerjasma dan kolaborasi
antar Karang taruna dengan wadah pengurus dilingkup Kecamatan,
Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional adalah bersifat koordinatif,
konsultatif dan kolaboratif secara fungsional serta bukan operasional.
(4) Untuk mendayagunakan pranata jaringan komunikasi, informasi,
kerjasama dan kolaborasi anatr Karang Taruna yang lebih berdayaguna dan
berhasilguna, maka diadakan Forum pertemuan Karang Taruna yang diatur
sebagai berikut :
a. Bentuk-bentuk Forum terdiri dari :
1]. Temu Karya;
2]. Rapat Kerja;
3]. Rapat Pimpinan;
4]. Rapat Pengurus Pleno;
5]. Rapat Konsultasi;
6]. Rapat Pengurus Harian.
b. Mekanisme Forum pertemuan tersebut diatur lebih lanjut dalam Pedoman pelaksanaan Karang Taruna.
c. Forum-forum pertemuan Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a diatas, dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebeih dari
setengah jumlah peserta/pengurus dari lingkup yang bersangkutan.
d. Pengambilan keputusan dalam setiap Forum pertemuan Karang Taruna
wajib dilakukan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila hal itu tidak
tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
e. Forum Pertemuan Karang Taruna yang diadakan secara Nasional dan
Khusus dalam rangka usulan untuk bahan perubahan Pedoman Dasar/Pedoman
pelaksanaan Karang Taruna, diatur sebagai berikut :
1]. Minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta/pengurus dari lingkup
Provinsi diseluruh wilayah Indonesia harus hadir ditambah unsur dari
Departemen Sosial selaku Pembina Fungsional.
2]. Usulan perubahan Pedoman Dasar/Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna
dapat dinyatakan sah apabila didasarkan pada persetujuan minimal 2/3
(dua pertiga) dari jumlah Provinsi peserta yang hadir dan mendapat
persetujuan dari Pembina Fungsional Pusat ( Departemen Sosial).
3]. Rekomendasi usulan guna perubahan tersebut, diusulkan sebagi bahan untuk disahkan atau ditetapkan oleh Menteri Sosial.
(5) Kedudukan, pemilihan dan masa bakti pengurus sebagai berikut :
a. Pengurus Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat setempat.
Pengurus dilingkup Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi berkedudukan
di Ibukota masing-masing dan pengurus dilingkup Nasional berkedudukan di
Ibukota Negara.
b. Pemilihan pengurus dilakukan secara musyawarah dan mufakat dalam Temu
Karya serta wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
c. Masa bakti Pengurus Karang Taruna di Desa/Kelurahan atau Komunitas
Adat Sederajat paling lama 3 (tiga) tahun dan Pengurus di lingkup
Kecamatan sampai dengan Nasional, masing-masing selama 5 (lima) tahun
serta dapat dipilih kembali untuk yang kedua kalinya serta memenuhi
persyaratan yang berlaku.
BAB VIII
PENGUKUHAN DAN PELANTIKAN PENGURUS
Pasal 8
(1) Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat
Sederajat dan Pengurus di lingkup Kecamatan sampai dengan Nasional
dilakukan dengan Surat Keputusan Pejabat yang berwenang sesuai dengan
tingkatan lingkupnya.
(2) Surat Keputusan Pejabat yang berwenang tersebut pada ayat (1) diatas adalah :
a. Surat Keputusan Kepala Desa/Lurah atau Komunitas Adat Sederajat untuk pengukuhan Pengurus Karang Taruna setempat.
b. Surat Keputusan Camat untuk pengukuhan Pengurus dilingkup Kecamatan setempat.
c. Surat Keputusan Bupati/ Walikota untuk pengukuhan Pengurusu di lingkup Kabupaten/Kota setempat.
d. Surat Keputusan Gubernur untuk pengukuhan Pengurus di lingkup Provinsi setempat.
e. Surat Keputusan Menteri Sosial untuk pengukuhan Pengurus dilingkup Nasional.
(3) Pelantikan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat
Sederajat dan Pengurus dilingkup Kecamatan samapai dengan Nasional
dilakukan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkatan lingkupnya
masing-masing.
BAB IX
PEMBINA
Pasal 9
(1) Karang Taruna sebagai Organisasi Sosial Generasi Muda diesluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memiliki Pembina Utama,
Pembina Fungsional dan Pembina Teknis.
(2) Pembina Utama sebagimana dimaksud pada ayat (1) adalah Presiden Republik Indonesia.
(3) Pembina Umum, Pembina Fungsional dan Pembina Teknis sebagimana dimaksud pada ayat (1) , di Pusat dan di daerah adalah :
a. Pembina di Pusat terdiri :
1). Menteri dalam Negeri Selaku Pembina Umum
2). Menteri Sosial selaku Pembina Fungsional
3). Pimpinan Departemen/Kementerian Negara/Lembaga atau Badan Negara yang terkait sebagai Pembina Teknis Karang Taruna.
b. Pembina di Daerah terdiri dari :
1). Pembina Umum
a]. Gubernur untuk Provinsi
b]. Bupati/Walikota untuk Kabupaten/Kota
c]. Camat untuk Kecamatan
d]. Kepala Desa/Lurah atau Komunitas Adat Sederajat untuk Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat
2). Pembina Fungsional :
a]. Kepala Dinas/Instansi Sosial Provinsi
b]. Kepala Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota
c]. Kepala Seksi/Unit yang tugasnya berkaitan langsung dengan bidang
kesejahteraan sosial di Kecamatan dan/atau di Desa/Kelurahan atau
Komunitas Adat Sederajat.
3). Pembina Teknis.
a]. Pimpinan Instansi/Lembaga/Badan Daerah Provinsi yang terkait
b]. Pimpinan Instansi/Jawatan/Lembaga atau Badan daerah Kabupaten/Kota yang terkait.
c]. Pimpinan Unit Kecamatan, Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat
Sederajat yang terkait dengan Penyediaan dukungan bagi peningkatan
Fungsi Karang Taruna di wilayah setempat.
BAB X
KEUANGAN
Pasal 10
Keuangan Karang Taruna dapat diperoleh dari :
a. iuran Warga Karang Taruna
b. Usaha sendiri yang diperoleh secara syah
c. Bantuan Masyarakat yang tidak mengikat
d. Bantuan/Subsidi dari Pemerintah
e. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XI
MAJELIS PERTIMBANGAN DAN UNIT TEKNSI KARANG TARUNA
Pasal 11
(1) Setiap Karang Taruna dapat membentuk Majelis Pertimbangan Karang
taruna ( MPKT ) pada forum tertinggi ( Temu Karya ) di masing-masing
wilayahnya yang kemudian dikukuhkan oleh forum tersebut.
(2) Majelis Pertimbangan Karang Taruna dipimpin oleh seorang Ketua
merangkap anggota, seorang Sekretaris dan beberapa orang Wakil
Sekretaris ( sesuai kebutuhan) merangkap anggota, dan para anggota yang
jumlahnya ditentukan sesuai dengan jumlah mantan aktivis Karang Taruna
di wilayahnya masing-masing ditambah beberapa tokoh yang dianggap layak,
apabila memungkinkan.
Pasal 12
(1) Karang Taruna dapat membentuk Unit Teknis sesuai dengan kebutuhan pengembangan organisasi dan program-programnya;
(2) Unit Teknis dimaksudkan merupakan bagian yang tidak terpisahklan
dari kelembagaan Karang Taruna dan pembentukannya harus melalui
meakanisme pengambilan keputusan dalam forum yang representatif dan
sesuai kapasitasnya untuk itu;
(3) Unit Teknis disahklan dan dilantik oleh Karang Taruna yang
membentuknya dan harus berkoordinasi serta mempertanggungjawabkan
kinerjanya kepada Karang Taruna yang membentuknya.
BAB XII
IDENTITAS
Pasal 13
(1) Karang Taruna dapat memiliki identitas lambang bendera, panji, yang
telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor
65/HUK/KEP/XI/1982 dan lagu mars serta hymne.
(2) Identitas yang telah ditetapkan dan/atau digunakan tersebut menjadi
identitas resmai Karang Taruna dan hanya dapat dirubah dengan Keputusan
Menteri Sosial.
(3) Mekanisme penggunaan identitas Karang Taruna diatur lebih lanjut dalam Pedoman pelaksanaan Karang Taruna.
BAB XIII
KETENTUAN LAIN
Pasal 14
Sesuai dengan kebutuhan, setiap Karang Taruna dapat menyusun dan/atau
menyesuaikan Anggaran Rumah Tangga berdasarkan Pedoman Dasar Karang
Taruna ini.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 15
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, akan diatur lebih
lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pemberdayan Sosial.
(2) Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka keputusan Menteri Sosial RI
Nomor 11/HUK/ 1988 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, dinyatakan
tidak berlaku lagi.
(3) Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan
ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dibetulkan
sebagaimana mestinya.